Sekadau, Kalimantan Barat.
Telah beredar informasi adanya “SURAT PERNYATAAN” yang memuat larangan para Wartawan untuk memasuki wilayah kecamatan Belitang Hilir, Sekadau, Kalimantan Barat.
Surat Pernyataan tersebut telah beredar di banyak grup WhatsApp yang menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan yang berprofesi sebagai Wartawan.
Seorang Pemerhati Kegiatan Ilegal di Kalbar memberikan tanggapannya dan meminta kepada Polsek Belitang Hilir, Polres Sekadau, Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan.
“Itu pernyataan bisa dianggap sebagai sinyal yang terang bahwa di kec. Belitang Hilir ada kegiatan ilegal, lalu ada larangan kepada para wartawan tidak boleh masuk ke wilayah itu, dan didalam surat peryataan itu ada ungkapan pemerasan, hal ini merangsang kepekaan para Insan Pers untuk melakukan investigasi yang lebih dalam di wilayah kecamatan Belitang Hilir,” tanggap Pemerhati Kegiatan Ilegal yang biasa dipanggil Bang Man, pada Sabtu, 28/6/2025.
“Itu “Surat Pernyataan” atau bisa dikatakan sebagai “Surat Kesepakatan” yang sangat tidak memiliki dasar hukum, bisa dikatakan melanggar hukum yang berlaku, larangan atau menghalangi para Wartawan untuk menjalankan tugasnya bisa dipidana penjara, hal ini tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, jadi diminta kepada pihak Kepolisian, Polsek Belitang Hilir, Polres Sekadau, Polda Kalbar, untuk menyelidiki seberapa banyak adanya kegiatan ilegal, siapa-siapa pelakunya?, siapa-siapa oknum APH yang membekinginya?, sehingga berani melarang para Wartawan untuk masuk wilayah kecamatan Belitang Hilir tersebut,” sampai Bang Man.
Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak yang membuat “SURAT PERNYATAAN” tersebut dan kepada pihak Kepolisian di Sekadau, namun belum dapat terlaksana.
Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada pemberitaan ini.
Timred
PT. Dunia Siber Indonesia